Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pembangunan Negara adalah kegiatan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut perlu banyak memperhatikan masalah-masalah dalam pembiayaan pembangunan. Di Indonesia sendiri lebih dari 80% penerimaan Negara Republik Indonesia berasal dari pajak. Dalam normalnya APBN yang baik adalah penerimaan utamanya adalah dari pajak, bukan berasal dari pengelolaan Sumber Daya Alam semata, karena salah satu fungsi dari pajak adalah fungsi stabilitas karena dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 dalam pasal 1 berbunyi bahwa "pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat". Dari definisi di atas, dapat di simpulkan bahwa pajak adalah pembayaran iuran kepada Negara yang dapat di paksakan berdasarkan undang-undang dan hukum. Banyaknya masyarakat yang belum taat membayar pajak disebabkan minimnya informasi masyarakat mengenai manfaat pajak. Sebaiknya pelajarilah manfaat dan fungsi pajak berikut ini agar lebih bijak taat pajak. Pajak sangat bermanfaat bagi negara. Secara lengkap pajak banyak digunakan untuk Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti pengeluaran yang bersifat self liquiditing, contohnya pengeluaran untuk proyek produktif barang pengeluaran reproduktif, seperti pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat, contohnya pengeluaran untuk pengairan dan pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif, contohnya pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek pengeluaran yang tidak produktif, contohnya pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim dengan taat membayar pajak masyarakat akan mendapatkan manfaatFasilitas umum dan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakitPertahanan dan keamanan, seperti bangunan, senjata, perumahan hingga gaji-gajinyaSubsidi pangan dan Bahan Bakar MinyakKelestarian Lingkungan hidup dan BudayaDana PemiluPengembangan Alat transportasi Massa, dan juga memiliki fungsi dan peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan, karena pajak merupakan sumber pendapatan Negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Fungsi yang dimaksud hal di atas yaituFungsi anggaranSebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Pajak ini digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor mengaturPemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar stabilitasDengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan redistribusi pendapatanPajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan Pajak dalam Pembangunan Dari setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan pemerintah selalu ada pemberitahuan bahwa proyek yang dibangun itu dibiayai dari dana pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat. Untuk itu, diharapkan juga kepada masyarakat, bahwa masyarakat harus harus menjaga fasilitas-fasilitas yang telah dibangun pemerintah untuk dapat dipakai untuk kepentingan bersama. Berkaitan dengan hal tersebut maka sudah selayaknya apabila setiap individu dalam masyarakat dapat memahami dan mengerti akan arti dan pentingnya peran pajak dalam kehidupan sehari-hari. Sebagaimana diketahui bahwa dalam APBN yang dibuat oleh pemerintah terdapat tiga sumber penerimaan yang menjadi pokok andalana Penerimaan dari sektor pajak;b Penerimaan dari sektor migas Minyak dan Gas Bumi; danc Penerimaan dari sektor bukan ketiga sumber penerimaan diatas, penerimaan dari sektor pajak ternyata merupakan sumber penerimaan terbesar Negara. Dari tahun ke tahun kita dapat melihat bahwa penerimaan pajak terus meningkat dan memberi andil yang besar dalam penerimaan Negara. Penerimaan dari sektor pajak selalu dikatakan merupakan primadona dalam membiayai pembangunan Nasional. Sedangkan penerimaan dari migas yang dahulu selalu jadi andalan penerimaan negara, sekarang ini sudah tidak bisa diharapkan menjadi sumber penerimaan keuangan Negara terus-menerus karena sifatnya yang tidak dapat diperbaharui non renewable resources. Penerimaan migas pada suatu waktu akan habis sedangkan dari pajak selalu dapat diperbaharui sesuai dengan perkembangan ekonomi dan masyarakat itu sendiri. Sedangkan penerimaan Negara bukan pajak adalah pengelolaan keuangan Negara yang memberikan kemandirian bagi Negara. 1 2 Lihat Money Selengkapnya
Parakliennya juga memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Selain Surat Keterangan Kepemilikan, klien kami juga memiliki bukti bahwa mereka telah menguasai tanah tersebut berpuluh-puluh tahun. Dan mereka juga yang selama ini membayar pajak tanah tersebut kepada Negara," ujar Khoirul Amin.Pembangunan nasional merupakan pembangunan yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik secara materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut, maka negara harus menggali sumber dana dari dalam negeri berupa pajak. Pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang, baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Baca Juga Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagi Lajang dan Suami Istri Ingin bayar BPJS Ketenagakerjaan anti ribet? Cermati solusinya! Bayar BPJS Ketenagakerjaan Sekarang! Pajak Merupakan Sumber Utama Penerimaan Negara Pajak Kita Digunakan untuk Pembangunan Sumber Seperti perekonomian dalam rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit untuk dilaksanakan. Penggunaan pajak mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak BBM, gaji pegawai negeri, dan pembangunan fasilitas publik, seperti, jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan kantor polisi semua dibiayai pajak. Semakin banyak pajak yang dipungut, maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun. Karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara. Sehingga sudah sepantasnya sebagai warga negara yang baik untuk taat membayar pajak. Pemerintah Indonesia sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak. Wajib Pajak Diberikan Kewenangan untuk Menghitung, Melaporkan, dan Membayar Sendiri Bayar Pajak Sumber Sistem perpajakan Indonesia sudah menganut Self Assessment, yaitu wajib pajak sudah diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terutang yang harus dibayar. Asas pemungutan pajak di Indonesia sudah berlandaskan keadilan dengan menganut asas Equality, yaitu pemungutan pajak yang dilakukan negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak, di mana negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak, baik dari segi pemungutan maupun manfaat, maka perlu diadakan edukasi mengenai pentingnya pajak serta dilakukan sosialisasi secara terus-menerus, baik melalui media cetak maupun media elektronik. Media cetak berupa iklan dalam bentuk pamflet atau spanduk di pinggir jalan atau tempat strategis yang memberikan informasi manfaat pajak. Media elektronik berupa iklan di televisi, radio, maupun internet yang menjelaskan pentingnya pajak. Masyarakat harus mengetahui bahwa pajak yang dibayarkan langsung masuk ke kas negara dan dipergunakan negara untuk kepentingan umum, pembangunan, dan biaya penyelenggaraan negara. Selain itu, masyarakat juga perlu diberi kewenangan untuk mengawasi pajak yang telah dibayarkan, apakah telah disalurkan dengan benar atau tidak. Jika terjadi penyimpangan, maka harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Baca Juga Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 SS Manfaat, Fungsi, dan Penggunaan Pajak Pembelian Kapal Perang dari Pajak Masyarakat Sumber Manfaat Pajak bagi Pemerintah Banyaknya masyarakat yang belum taat membayar pajak disebabkan minimnya informasi masyarakat mengenai manfaat pajak. Sebaiknya pelajarilah manfaat dan fungsi pajak berikut ini agar lebih bijak dan taat pajak. Pajak sangat bermanfaat bagi negara. Secara lengkap pajak banyak digunakan untuk Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti, pengeluaran yang bersifat self liquiditing. Contohnya, pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor. Membiayai pengeluaran reproduktif, seperti, pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat. Contohnya, pengeluaran untuk pengairan dan pertanian. Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif. Contohnya, pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi. Membiayai pengeluaran yang tidak produktif. Contohnya, pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu. Manfaat Pajak bagi Masyarakat Jadi dengan taat membayar pajak masyarakat akan mendapatkan manfaat Fasilitas umum dan infrastruktur, seperti, jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit. Pertahanan dan keamanan, seperti, bangunan, senjata, perumahan, hingga gaji-gajinya. Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak. Kelestarian lingkungan hidup dan budaya. Dana Pemilu. Pengembangan alat transportasi massa, dan lain-lainnya. Pajak yang telah disetorkan masyarakat akan digunakan negara untuk kesejahteraan masyarakat, antara lain, memberi subsidi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan membayar utang-utang negara. Selain itu pajak juga digunakan untuk menunjang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar perekonomian dapat terus berkembang. Pajak juga mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, maka pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain FungsiPenjelasan Fungsi Anggaran Budgetair Pajak dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan. Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin, seperti, belanja pegawai, belanja negara, dan lainnya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah terus ditingkatkan dari tahun ke tahun sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat. Fungsi Mengatur Regulerend Pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran. Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Contohnya, dalam rangka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, memberikan perlindungan pada barang produksi dalam negeri seperti, PPN, dan masih banyak lagi. Fungsi Stabilitas Pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, hingga penggunaan pajak yang efektif dan efisien. Fungsi Retribusi Pendapatan Pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja dan berujung pada peningkatan pendapatan masyarakat. Jenis Pajak yang Ada di Indonesia Pajak di Indonesia Sumber Pajak di Indonesia ada 2 macam, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak yang dikelola langsung pemerintahan pusat Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementrian Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Jenis Pajak Pusat Pajak berikut ini dikelola langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu 1. Pajak Penghasilan PPh Pajak penghasilan dikenakan kepada orang pribadi atau badan usaha atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Pajak tersebut meliputi penghasilan, seperti, keuntungan usaha, gaji, hadiah, dan sebagainya. Menurut undang–undang Pajak Penghasilan ada 3 kelompok subjek PPh, antara lain Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai 1 kesatuan. Badan yang terdiri dari Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, dan perseroan lainnya, BUMN dan BUMD dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi sejenis, lembaga dana pensiun, dan Bentuk Badan Usaha lainnya. Bentuk Usaha Tetap yang dikenakan orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan/badan usaha yang tidak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, namun menjalankan usaha dan kegiatan di Indonesia. 2. Pajak Pertambahan Nilai PPN Pajak Pertambahan Nilai PPN merupakan pajak atas pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi. PPN merupakan pajak tidak langsung karena pembayaran atau pemungutan pajaknya disetorkan oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak. 3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah PPnBM Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen pengusaha untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. 4. Bea Meterai Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak berkepentingan, atau saat dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain, jika dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak. 5. Pajak Bumi dan Bangunan PBB PBB termasuk Pajak Negara yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunanan dan telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Oleh karena itu, sebagai wajib pajak anda mempunyai kewajiban untuk tepat waktu dalam membayar pajak. Jenis Pajak Daerah Jenis pajak berikut ini dikelola oleh pemerintah daerah setempat 1. Pajak Kendaraan Bermotor Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor. Pemungutan PBBKB diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2000 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PDRD. 4. Pajak Air Permukaan Pajak Air Permukaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan yang berasal dari semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun darat. 5. Pajak Rokok Definisi. Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah yang berwenang bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok. 6. Pajak Kabupaten/Kota. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Kabupaten/Kota meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah atau Bangunan. Orang Bijak, Bayar Pajak! Demikian ulasan dan manfaat pajak bagi masyarakat dan negara. Setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan pemerintah selalu ada pemberitahuan bahwa proyek yang dibangun dibiayai dari pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat. Sehingga masyarakat harus ikut menjaga fasilitas yang telah dibangun pemerintah demi kepentingan bersama. Dengan demikian sudah selayaknya jika setiap individu memahami dan mengerti arti penting peran pajak dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi individu yang bijak serta taat pajak. Semoga kamu termasuk orang bijak taat pajak! Baca Juga Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta
Terjadibencana alam seperti gempa bumi, kebakaran, banjir dll. Pekerja proyek tidak jujur atau melakukan korupsi sehingga dapat menimbulkan kerugian pekerjaan. Terjadi kesalahan dalam perencaan yang berakibat fatal, misalnya kesalahan pemilihan ukuran dan jenis material struktur kolom beton sehingga menjadi penyebab keruntuhan bangunan
PPN membangun sendiri adalah pajak terutang bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Ketahui aturan PPN membangun sendiri dengan bantuan kontraktor dalam artikel berikut ini PPN membangun sendiri adalah pajak terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Namun, seperti apa perlakuan PPN membangun sendiri jika kegiatan membangun dilakukan oleh kontraktor PKP? Sementara, pengertian kegiatan membangun sendiri adalah aktivitas membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi maupun badan yang hasilnya digunakan sendiri maupun pihak lainnya. Pengertian ini tercantum dalam pasal 2 Ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/ tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Seperti disinggung di awal artikel, pajak yang dikenakan atas kegiatan membangun sendiri merupakan Pajak Pertambahan Nilai PPN kegiatan membangun sendiri. PPN membangun sendiri merupakan pajak terutang baik bagi orang pribadi atau wajib pajak badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Mengapa kegiatan membangun sendiri juga dikenakan PPN? Karena, pada dasarnya, setiap barang yang mengalami pertambahan nilai tentu akan dikenakan PPN. Misalnya, Anda memiliki tanah seluas 500 m2 dengan nilai tanah Rp Anda kemudian membangun rumah di atas tanah tersebut dan menghabiskan biaya, baik material hingga upah pekerja bangunan, senilai Maka, setelah rumah selesai dibangun, nilai bangunan menjadi lebih dari Nah, kelebihan itulah yang disebut pertambahan nilai sehingga harus dikenakan PPN. PPN Membangun Sendiri Ditanggung oleh Kontraktor Pada umumnya, kegiatan membangun bisa dilakukan sendiri atau menggunakan jasa kontraktor. Nah, jika Anda menggunakan kontraktor untuk membangun sebuah bangunan, maka perlakukan PPN-nya akan berbeda tergantung dari status kontraktor PKP atau bukan PKP. Apabila gedung dibangun oleh kontraktor PKP, maka kontraktor wajib memungut PPN atas nilai kontraknya. Biasanya, nilai kontrak ini berdasarkan Rencana Anggaran Biaya RAB yang telah disepakati antara pihak yang ingin membangun maupun kontraktor. Kontraktor memungut PPN kepada konsumen karena konsumenlah yang akan menikmati nilai tambah atas gedung yang dibangun tersebut. Sebaliknya, apabila Anda menggunakan kontraktor yang bukan PKP, maka kontraktor tidak memungut PPN dan kasus ini disebut kegiatan membangun sendiri. Sehingga kewajiban menyetor dan melaporkan PPN menjadi tanggung jawab Anda. Cara Setor PPN Membangun Sendiri Berdasarkan PMK Nomor 163/ berikut ini cara menghitung PPN membangun sendiri Tarif PPN membangun sendiri adalah 2%. Sementara, dasar pengenaan pajaknya adalah 20% X total biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan setiap bulannya. Penyetoran PPN terutang dilakukan melalui SSP dengan Kode Akun Pajak KAP 411211 dan Kode Jenis Setoran KJS 103. Apabila bangunan didirikan di wilayah kerja KPP Pratama tempat orang pribadi/badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, maka kolom NPWP yang tercantum pada SSP diisi dengan NPWP orang pribadi atau badan tersebut. Namun, jika bangunan didirikan di wilayah kerja KPP Pratama yang berbeda dengan KPP orang pribadi atau badan, maka SSP diisi dengan ketentuan berikut ini Pada kolom “Wajib Pajak/Penyetor isi dengan nama dan NPWP orang pribadi/badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Pada kolom NPWP diisi dengan Pada KPP diisi dengan 3 digit kode KPP terdaftar. Kesimpulan Kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi maupun badan yang hasilnya digunakan sendiri maupun pihak lainnya. Pajak yang dikenakan atas kegiatan membangun sendiri ini merupakan PPN. Kontraktor akan memungut PPN apabila kontraktor merupakan PKP. Kontraktor tidak memungut PPN, bila kontraktor bukan PKP, maka wajib pajak akan menanggung kewajiban setor dan lapor PPN. Tentuini merupakan proyek terberat yang pernah dilakukan. Setiap batu memiliki berat minimal 4ton, diseret sejauh 400km dari Wales selatan ke tempat peristirahatannya di Wiltshire, Inggris, diperkirakan memakan waktu 30 juta jam kerja. Belum ada 1 pun amphibi ini yang telah jadi dan bertugas resmi di US Defence, hanya berupa prototip yang